Jumat, 12 Mei 2017

Apakah Makmum Boleh Mengucapkan Salam Ketika Imam Selesai Mengucapkan Salam Yang Pertama?

● Dalam kitab  Al-Majmu', Iman An-Nawawi mengatakan:
فينبغي للمأموم أن يسلم بعد سلام الإمام، قال البغوي يستحب أن لا يبتدئ السلام حتى يفرغ الإمام من التسليمتين، وقال المتولي يستحب أن يسلم بعد فراغ الإمام من التسليمة الأولى وهو ظاهر نص الشافعي، واتفقوا على أنه يجوز أن يسلم بعد فراغ الإمام من الأولى وإنما الخلاف في الأفضل ولو قارنه في السلام فوجهان: (أحدهما) تبطل صلاته إن لم ينو مفارقته كما لو قارنه في تكبيرة الإحرام وأصحهما لا تبطل كما لو قارنه في باقي الأركان بخلاف تكبيرة الإحرام، ولو سلم قبل شروع الإمام في السلام بطلت صلاته إن لم ينو مفارقته، فإن نواها ففيه الخلاف فيمن نوى المفارقة، ولا يكون مسلماً بعده إلا أن يبتدئ بعد فراغ الإمام من الميم من قوله: السلام عليكم. انتهى.

"... Maka seyogyanya bagi makmum untuk memberi salam setelah salamnya imam. Al-Baghawi berkata bahwa "disunnahkan agar (makmum) tidak memulai salam hingga imam selesai dari kedua salamnya". Al-Mutawally berkata bahwa "disunnahkan agar (makmum) memberi salam setelah imam selesai dari salam pertama, yaitu berdasarkan pendapat Imam Syafi'i".

Mereka sepakat bahwa (makmum) boleh memberi salam setelah imam selesai salam pertama, dan yang diperselisihkan adalah faktor keutamaannya.

Dan apabila makmum berbarengan dengan imam dalam memberi salam, maka ada dua kemungkinan; Pertama, sholatnya batal bila tidak berniat mufaraqah (memisahkan diri) dari imam, sebagaimana bila dia melakukan takbiratul ihram berbarengan dengan imam. Dan yang lebih benar adalah (yang kedua), yaitu tidak batal, sebagaimana bila makmum membarengi imam dalam rukun-rukun shalat lainnya, selain takbiratul ihram.

Dan apabila makmum memberi salam sebelum imam memulainya (mendahului imam), maka batallah shalatnya (makmum), jika tidak berniat mufaraqah (memisahkan diri) dari imam; dan bila berniat (mufaraqah), maka ada perbedaan pendapat tentang hal ini (apakah batal atau tidak). Dan makmum tidak memberi salam setelahnya, kecuali bila dia memulai salam setelah imam selesai dari mengucapkan "m" dari ucapan assalamu'alaiku"m".

● Syekh Ibn 'Utsaimin rahimahullah berkata dalam kitab "Syarh Al-Mumti'":
"Para ulama mengatakan bahwa engkau dimakruhkan memberi salam bersamaan dengan salam pertama dan kedua imam. Adapun bila engkau memberi salam pertama setelah salam pertama imam, dan salam kedua setelah salam kedua imam, maka itu tidak apa-apa. Tapi yang lebih utama adalah engkau tidak memberi salam kecuali setelah kedua salam dari imam.

● Ulama' yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:

Sebagian orang yang shalat mengucapkan salam setelah imam mengucapkan salam pertama, setelah imam mengucapkan salam yang kedua maka mereka mengucapkan salam kedua, mereka mengatakan beginilah cara salam yang lebih tepat. Perlu diketahui bahwa mayoritas orang yang shalat menunggu imam mengucapkan salam kedua kemudian mereka mengucapkan salam, bagaimana penjelasan Anda sekalian terkait masalah ini?

Mereka menjawab:
Dalam kitab sunan ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُوْرُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ

"Kunci shalat adalah bersuci, Pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah salam".

Yang diketahui dari perbuatan beliau adalah beliau melakukan dua kali salam (ke kanan dan ke kiri), ini menunjukkan bahwa dua salam ini adalah salah satu rukun shalat, dan imam tidak dikatakan menyempurnakan shalatnya hingga ia melakukan salam yang kedua.

Oleh karena itu salamnya makmum setelah imam mengucapkan salam yang pertama adalah salam sebelum sempurnanya shalat, jadi makmum tidak boleh melakukan salam sebelum imam mengucapkan dua salam, ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلاَ تَسْبِقُوْنِي بِالرُّكُوْعِ وَلاَ بِالسُّجُوْدِ وَلاَ بِالْقِيَامِ وَلاَ بِاْلاِنْصِرَافِ

Sesungguhnya aku imam kalian maka janganlah mendahuluiku dalam rukuk, sujud, berdiri atau berpaling (bubar).

Dengan demikian makmum tidak boleh melakukan itu.

Fatwa ini ditanda tangani oleh
Abdul Aziz Ibnu Abdullah Ibnu Baz selaku ketua
Abdul Aziz Aalu Syaikh selaku wakil ketua
Abdullah bin Ghudayyan selaku selaku anggota
Shaleh al-Fauzan selaku anggota
Bakr Abu Zaid selaku anggota
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 5/407 Fatwa no. 18735

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Kesimpulan:
1. Bila makmum memberi salam pertama sebelum imam, dan tidak berniat mufaraqah, maka shalatnya menjadi batal.
2. Bila makmum memberi salam pertama setelah imam selesai dari salam pertama (minimal setelah huruf mim terakhir dari "assalamu'alaikum"), dan memberi salam kedua setelah imam selesai salam kedua, maka shalatnya sah.
3. Yang paling utama (afdhal), makmum memberi salam setelah imam selesai dari salam kedua.
4. Agar makmum mengetahui salam kedua dari imam, maka diharapkan agar imam tetap mengeraskan suaranya saat mengucapkannya sebagaimana saat mengucapkan salam pertama.

Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar